
SOP PATEN KECAMATAN ILIR TIMUR I
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG KECAMATAN ILIR TIMUR I Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 3012 | Nomor | : | 520/ /SOP/IT.I/2016 |
Tanggal Pembuatan | : | September 2016 | |
Tanggal Revisi | : | ||
Disahkan Oleh |
CAMAT ILIR TIMUR I
AGUS RIZAL, AP, M. Si NIP. 197508211994121002 | ||
Nama SOP | : | Prosedur Layanan Penerbitan Kartu Keluarga | |
Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan 2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya 3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 5. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 7. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan 8. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan 9. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang 10. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang | Kualifikasi Pelaksanaan 1. Kasi Pemerintahan 2. PengadministrasiAN Seksi Pemerintahan 3. Operator Komputer · Menguasai Komputer · Memahami Undang-undang Admistrasi Kependudukan · Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik · Menguasai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) · Sudah mengikuti Bimtek e-KTP · Disiplin · Ramah dan Supel | ||
Ketertarikan 1. SOP Pelayanan Kartu Keluarga 2. SOP Surat Pindah Kependudukan 3. SOP KTP Elektronik | Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer/Laptop 2. Alat Komunikasi 3. Data Siak 4. Printer 5. Buku Kerja 6. Nota Dinas dan Lembar Desposisi 7. Ruang Tunggu | ||
Peringatan 1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan 2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait | Pencatatan dan Pendataan 1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang 2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu 3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan 4. Menyimpan berkas dalam rak arsip 5. pencetakan |
SOP PROSEDUR LAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA
SOP PROSEDUR LAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA | ||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | ||||||
Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan 1. Pengantar RT/RW 2. Formulir permohonan KK dari kelurahan 3. Fotocopy KK dan KTP 4. Fotocopy ijazah/akte kelahiran | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | ||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | ||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 5 Menit | Data Teregister | ||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan | 1. Komputer 2. Jaringan Komunikasi | 5 Menit | Data Terekam pada Data Base Kependudukan | ||||||
5 | Pencetakan kartu Keluarga | 1. Printer 2. Blangko Kartu Keluarga | 10 Menit | Print Out Kartu Keluarga | ||||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Kartu Keluarga tercetak | 20 Menit | Kartu Keluarga di Paraf | ||||||
7 | Surat diserahkan kepada warga | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Kartu Keluarga diparaf | 5 Menit | Kartu Keluarga di tandatangani |
SOP PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH KEPENDUDUKAN
SOP PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH KEPENDUDUKAN | ||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | ||||||
|
| Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output |
|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan 1. Pengantar RT/RW 2. Formulir permohonan KK dari kelurahan 3. Fotocopy KK dan KTP 4. KTP asli / Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian 5. Fotocopy ijazah/akte kelahiran | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | ||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | ||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 5 Menit | Data Teregister | ||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan | 1. Komputer 2. Jaringan Komunikasi 3. Data Siak | 10 Menit | Data Terekam pada Data Base Kependudukan | ||||||
5 | Pencetakan Surat Keterangan Pindah | 1. Printer 2. Kertas | 10 Menit | Print Out Kartu Keterangan Pindah | ||||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Kartu Keluarga Pindah tercetak | 20 Menit | Surat Keterangan Pindah di paraf | ||||||
7 | Surat diserahkan kepada warga | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Kartu Keluarga Pindah diparaf | 5 Menit | Surat Keterangan Pindah ditandatangani |
SOP PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH
SOP PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH | ||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | ||||||
|
| Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output |
|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan 1. Pengantar RT/RW 2. Pengantar Lurah 3. Asli Surat Keterangan tanah bermaterai 6000 dan fotocopy nya 4. Fotocopy atas hak tanah : a. Surat jual beli b. Surat penyerahan tanah c. Akta Jua Beli d. Sertifikat Hak Milik (SHM) 5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah 6. Fotocopy tanda lunas pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | ||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | ||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 1 Hari | Data Teregister | Cek Lokasi | |||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Surat Keterangan Tanah | 1. Komputer 2. Printer 3. Kertas | 10 Menit | Surat Keterangan Tanah disimpan dalam file komputer | ||||||
5 | Pencetakan Surat Keterangan Tanah | 1. Printer 2. Kertas | 10 Menit | Print Out Surat Keterangan Tanah | ||||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Surat Keterangan Tanah tercetak | 10 Menit | Surat Keterangan Tanah diparaf | ||||||
7 | Surat diserahkan kepada warga, | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Surat Keterangan Tanah diparaf | 10 Menit | Surat Keterangan Tanah di tandatangani |
SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) | ||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | ||||||
|
| Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output |
|
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan Permohonan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas : 1. Foto copy KTP 2. Foto copy Surat Tanah 3. Gambar bangunan yang berisi a. Denah Bangunan b. Site Plan dan Situasi Bangunan c. Gambar Potong memanjang dan melintang d. Gambar Tampak Depan dan Samping 4. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB 5. Surat Rekomendasi dari Lurah setempat 6. Khusus untuk bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Termnal, Rumah Sakit, dll harus ada rekomendasi HO (Izin Tidak Ada Gangguan) dan Ijin Tetangga | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | ||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | ||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 10 Menit | Data Teregister | ||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan | 1. Komputer 2. Printer 3. Kertas | 10 Menit | Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disimpan dalam file komputer | ||||||
5 | Pencetakan Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | 1. Printer 2. Kertas | 1 Hari | Print Out Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | Cek Lokasi | |||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tercetak | 5 Menit | Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diparaf | ||||||
7 | Surat diserahkan kepada Pemohon | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diparaf | 5 Menit | Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditandatangani |
SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG KECAMATAN ILIR TIMUR I Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129
| Nomor | : | 520/ /SOP/IT.I/2016 | |||||||||||
Tanggal Pembuatan | : | September 2016 | ||||||||||||
Tanggal Revisi | : | |||||||||||||
Disahkan Oleh | CAMAT ILIR TIMUR I
AGUS RIZAL, AP, M. Si NIP. 197508211994121002
| |||||||||||||
Nama SOP | : | Prosedur Layanan Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) | ||||||||||||
Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 4. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 6. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan 7. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan 8. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang 9. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang | Kualifikasi Pelaksanaan 1. Kasi Tantrib 2. Pengadministrasian Seksi Tantrib 3. Operator Komputer · Menguasai Komputer · Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik · Disiplin · Ramah dan Supel | |||||||||||||
Ketertarikan 1. SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) |
Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer/Laptop 2. Printer 3. Buku Kerja 4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi 5. Ruang Tunggu | |||||||||||||
Peringatan 1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan 2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait |
Pencatatan dan Pendataan 1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang 2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu 3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan 4. Menyimpan berkas dalam rak arsip 5. Pencetakan | |||||||||||||
SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZINI TEMPAT USAHA (SITU) | ||||||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | ||||||||||
Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | ||||
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan Permohonan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas : 1. Foto copy KTP Penanggung Jawab 2. Foto copy Surat Perjanjian Sewa/Kontrak 3. Foto copy akte Pendirian Perusahaan 4. Gambar bangunan yang berisi : · Denah Bangunan Tempat Usaha · Ukuran Tempat Usaha 5. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB 6. Surat Rekomendasi dari Lurah setempat 7. Khusus untuk bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Termnal, Rumah Sakit, dll harus ada rekomendasi HO (Izin Tidak Ada Gangguan) dan Ijin Tetangga | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | ||||||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | ||||||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 1 Hari | Data Teregister | ||||||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan | 1. Komputer 2. Printer 3. Kertas | 10 Menit | Rekomendasi Surat Tempat Usaha (SITU) disimpan dalam file komputer | ||||||||||
5 | Pencetakan Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | 1. Printer 2. Kertas | 10 Menit | Print Out Surat Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) | ||||||||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) | 10 Menit | Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) | ||||||||||
7 | Surat diserahkan kepada Pemohon | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) diparaf | 10 Menit | Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ditandatangani |
SOP PROSEDUR LAYANAN PENERBITAN SURAT DOMISILI USAHA
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG KECAMATAN ILIR TIMUR I Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129
| Nomor | : | 520/ /SOP/IT.I/2016 | ||||||||||
Tanggal Pembuatan | : | September 2016 | |||||||||||
Tanggal Revisi | : | ||||||||||||
Disahkan Oleh | CAMAT ILIR TIMUR I
AGUS RIZAL, AP, M. Si NIP. 197508211994121002
| ||||||||||||
Nama SOP | : | Prosedur Layanan Penerbitan Surat Domisili Usaha | |||||||||||
Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 4. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 6. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan 7. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan 8. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang 9. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang | Kualifikasi Pelaksanaan 1. Kasi Trantib 2. Pengadministrasian Seksi Trantib 3. Operator Komputer · Menguasai Komputer · Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik · Disiplin · Ramah dan Supel | ||||||||||||
Ketertarikan 1. SOP Pelayanan Penerbitan Surat Domisili Usaha | Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer/Laptop 2. Printer 3. Buku Kerja 4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi 5. Ruang Tunggu | ||||||||||||
Peringatan 1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan 2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait | Pencatatan dan Pendataan 1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang 2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu 3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan 4. Menyimpan berkas dalam rak arsip 5. pencetakan | ||||||||||||
SOP PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT DOMISILI USAHA | |||||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | |||||||||
Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |||
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan Permohonan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas : 1. Foto copy KTP Penanggung Jawab 2. Gambar bangunan yang berisi : · Denah Bangunan Tempat Usaha · Ukuran Tempat Usaha 3. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB 4. Surat Pengantar Ketua RT 5. Surat Rekomendasi dari Lurah setempat | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | |||||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | |||||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 10 Menit | Data Teregister | |||||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Surat Domisili Usaha | 1. Komputer 2. Printer 3. Kertas | 10 Menit | Surat Domisili Perusahaan disimpan dalam file Komputer | |||||||||
5 | Pencetakan Surat Domisili Usaha | 1. Printer 2. Kertas | 1 Hari | Print Out Surat Domisili Usaha | Cek Lokasi | ||||||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Surat Domisili Usaha tercetak | 5 Menit | Surat Domisili Usaha diparaf | |||||||||
7 | Surat diserahkan kepada Pemohon, | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Surat Domisili Usaha diparaf | 5 Menit | Surat Domisili Usaha di Tandatangani |
SOP PROSEDUR LAYANAN PENERBITAN SURAT DOMISILI USAHA
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG KECAMATAN ILIR TIMUR I Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129
| Nomor | : | 520/ /SOP/IT.I/2016 |
Tanggal Pembuatan | : | September 2016 | |
Tanggal Revisi | : | ||
Disahkan Oleh | CAMAT ILIR TIMUR I
AGUS RIZAL, AP, M. Si NIP. 197508211994121002
| ||
Nama SOP | : | Prosedur Layanan Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan | |
Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 4. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 6. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan 7. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan 8. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang 9. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang | Kualifikasi Pelaksanaan 1. Kasi Kesos 2. Pengadministrasian Seksi Kesos 3. Operator Komputer · Menguasai Komputer · Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik · Disiplin · Ramah dan Supel | ||
Ketertarikan 1. SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan | Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer/Laptop 2. Printer 3. Buku Kerja 4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi 5. Ruang Tunggu | ||
Peringatan 1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan 2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait |
Pencatatan dan Pendataan 1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang 2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu 3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan 4. Menyimpan berkas dalam rak arsip 5. pencetakan |
SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN | |||||||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | |||||||||||
Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | ||||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | |||||
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan Surat Permohonan dari Yayasan/Sekolah diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas: 1. Foto copy KTP Penanggung Jawab 2. Surat Izin Tetangga 3. Foto copy Surat Tanah 4. Gambar Lokasi bangunan Sekolah 5. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB 6. Surat Pengantar Ketua RT 7. Surat Rekomendasi dari Lurah setempat 8. Daftar Jumlah Murid dan Tenaga Penganjar | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | |||||||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | |||||||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 10 Menit | Data Teregister | |||||||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan | 1. Komputer 2. Printer 3. Kertas | 10 Menit | Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan disimpan dalam file Komputer | |||||||||||
5 | Pencetakan Izin Operasional Pendidikan | 1. Printer 2. Kertas | 1 Hari | Print Out Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan | Cek Lokasi | ||||||||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan tercetak | 5 Menit | Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan di paraf | |||||||||||
7 | Surat diserahkan kepada Pemohon, | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan diparaf | 5 Menit | Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan di tandatangani | ||||||||||
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG KECAMATAN ILIR TIMUR I Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129
| Nomor | : | 520/ /SOP/IT.I/2016 | ||||||||||||
Tanggal Pembuatan | : | September 2016 | |||||||||||||
Tanggal Revisi | : | ||||||||||||||
Disahkan Oleh | CAMAT ILIR TIMUR I
AGUS RIZAL, AP, M. Si NIP. 197508211994121002
| ||||||||||||||
Nama SOP | : | Prosedur Layanan Rekomendasi Partai Politik | |||||||||||||
Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 5. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 7. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan 8. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan 9. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang 10. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang | Kualifikasi Pelaksanaan 1. Kasi Trantib 2. Pengadministrasian Seksi Trantib 3. Operator Komputer · Menguasai Komputer · Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik · Disiplin · Ramah dan Supel | ||||||||||||||
Ketertarikan 1. SOP Pelayanan Rekomendasi Partai Politik | Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer/Laptop 2. Printer 3. Buku Kerja 4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi 5. Ruang Tunggu | ||||||||||||||
Peringatan 1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan 2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait | Pencatatan dan Pendataan 1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang 2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu 3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan 4. Menyimpan berkas dalam rak arsip 5. Pencetakan | ||||||||||||||
SOP PELAYANAN REKOMENDASI PARTAI POLITIK
SOP PELAYANAN REKOMENDASI PARTAI POLITIK | ||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | ||||||
Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan Pemohon diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas: 1. KTP Penanggung Jawab 2. Rekomendasi dari Partai Politik 3. SK dari Partai Politik 4. Susunan/Bagan Partai Politik | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | ||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | ||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 10 Menit | Data Teregister | ||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Rekomendasi Partai Politik | 1. Komputer 2. Printer 3. Kertas | 10 Menit | Rekomendasi Partai Politik disimpan dalam file Komputer | ||||||
5 | Pencetakan Rekomendasi Partai Politik | 1. Printer 2. Kertas | 15 Menit | Print Out Rekomendasi Partai Politik | ||||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Partai Politik tercetak | 5 Menit | Rekomendasi Partai Politik diparaf | ||||||
7 | Surat diserahkan kepada pemohon | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Partai Politik diparaf | 5 Menit | Rekomendasi Partai Politik di tandatangani |
SOP PELAYANAN REKOMENDASI DISPENSASI IZIN NIKAH | ||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | ||||||
Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan 1. KTP 2. Kartu Keluarga (KK) 3. N1, N2, N4 dari Kelurahan 4. Surat/Akte Cerai bila sudah Duda/Janda | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | ||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | ||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 10 Menit | Data Teregister | ||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan | 1. Komputer 2. Printer 3. Kertas | 10 Menit | Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah disimpan dalam file Komputer | ||||||
5 | Pencetakan kartu Keluarga | 1. Printer 2. Kertas | 10 Menit | Print Out Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah | ||||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah dicetak | 5 Menit | Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah di paraf | ||||||
7 | Surat diserahkan kepada warga | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah diparaf | 5 Menit | Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah di tandatangani |
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG KECAMATAN ILIR TIMUR I Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129
| Nomor | : | 520/ /SOP/IT.I/2016 |
Tanggal Pembuatan | : | September 2016 | |
Tanggal Revisi | : | ||
Disahkan Oleh | CAMAT ILIR TIMUR I
AGUS RIZAL, AP, M. Si NIP. 197508211994121002
| ||
Nama SOP | : | Prosedur Layanan Legalisir Surat Menyurat | |
Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 4. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 6. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan 7. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan 8. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang 9. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang | Kualifikasi Pelaksanaan 1. Kasi Pelum 2. Pengadministrasian Seksi Pelum 3. Operator Komputer · Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik · Disiplin · Ramah dan Supel | ||
Ketertarikan 1. SOP Pelayanan Legalisir Surat Menyurat |
Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer/Laptop 2. Printer 3. Buku Kerja 4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi 5. Ruang Tunggu | ||
Peringatan 1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan 2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait |
Pencatatan dan Pendataan 1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang 2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu 3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan 4. Menyimpan berkas dalam rak arsip 5. Pencetakan
|
SOP PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) DAN JAMKESDA | ||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | ||||||
Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan 1. Foto copy KTP 2. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB 3. Surat Keterangan dai Ketua RT 4. Surat Rekomendasi dari Lurah Setempat | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | ||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | ||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 5 Menit | Data Teregister | ||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA | 1. Komputer 2. Printer 3. Kertas | 5 Menit | Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA disimpan dalam file komputer | ||||||
5 | Pencetakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA | 1. Printer 2. Kertas | 10 Menit | Print Out Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA | ||||||
6 | Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA dicetak | 5 Menit | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA di Paraf | ||||||
7 | Surat diserahkan kepada warga | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA diparaf | 5 Menit | Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA di tandatangani |
PEMERINTAH KOTA PALEMBANG KECAMATAN ILIR TIMUR I Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129
| Nomor | : | 520/ /SOP/IT.I/2016 |
Tanggal Pembuatan | : | September 2016 | |
Tanggal Revisi | : | ||
Disahkan Oleh | CAMAT ILIR TIMUR I
AGUS RIZAL, AP, M. Si NIP. 197508211994121002
| ||
Nama SOP | : | Prosedur Layanan Rekomendasi Despinsasi Izin Nikah | |
Dasar Hukum 1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya 2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik 3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik 4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 5. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 7. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan 8. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan 9. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang 10. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang | Kualifikasi Pelaksanaan 1. Kasi Kesos 2. Pengadministrasian Seksi Kesos 3. Operator Komputer · Menguasai Komputer · Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik · Disiplin · Ramah dan Supel | ||
Ketertarikan 1. SOPPelayanan Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah | Peralatan/Perlengkapan 1. Komputer/Laptop 2. Printer 3. Buku Kerja 4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi 5. Ruang Tunggu | ||
Peringatan 1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan 2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait | Pencatatan dan Pendataan 1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang 2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu 3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan 4. Menyimpan berkas dalam rak arsip 5. pencetakan |
SOP PELAYANAN LEGALISIR SURAT MENYURAT | ||||||||||
No | Aktifitas | Pelaksana | Mutu Buku | Ket | ||||||
Pemohon | Staf | Kasi | Sekcam | Camat | Kelengkapan | Waktu | Output | |||
1
| 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 |
1 | Pemohon Membawa/ melengkapi berkas | Berkas Permohonan 1. Foto copy KTP dan KK serta Aslinya 2. Foto copy Bukti Tanda Linas PBB dan SPPT PBB 3. Surat Keterangan dari Ketua RT 4. Surat Pengantar dari Lurah setempat 5. Masa Kegunaan masih aktif atau sudah berakhir | 5 Menit | Berkas Permohonan Lengkap | ||||||
2 | Registrasi berkas masuk | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen | 5 Menit | Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk | ||||||
3 | Verifikasi data | Dokumen Permohonan Lengkap | 10 Menit | Data Teregister | ||||||
4 | Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer | 1. Komputer 2. Printer 3. Kertas | 5 Menit | Berkas surat menyurat di cap Legalisir | ||||||
5 | Surat disewrahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Berkas Surat menyurat sudah di cap legalisir | 5 Menit | Berkas Surat menyurat yang akan dilegalisir di paraf | ||||||
7 | Surat diserahkan kepada warga | Selesai | 1. Lembar Disposisi 2. Pulpen 3. Berrkas surat menyurat yang akan di legalisir di paraf | 5 Menit | Berkas Surat menyurat yang akan dilegalisir di tandatangani |