Motto dan Maklumat Pelayanan

SOP PATEN KECAMATAN ILIR TIMUR I​

 

 

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

KECAMATAN ILIR TIMUR I

Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan

Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 3012

Nomor

:

520/             /SOP/IT.I/2016

Tanggal Pembuatan

:

         September 2016

Tanggal Revisi

:

 

Disahkan Oleh

 

 

CAMAT ILIR TIMUR I

 

 

 

AGUS RIZAL, AP, M. Si

NIP. 197508211994121002

Nama SOP

:

Prosedur Layanan Penerbitan Kartu Keluarga

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Perubahannya

3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

5. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011

7. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan

8. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan

9. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang

10. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang

Kualifikasi Pelaksanaan

1. Kasi Pemerintahan

2. PengadministrasiAN Seksi Pemerintahan

3. Operator Komputer

· Menguasai Komputer

· Memahami Undang-undang Admistrasi Kependudukan

· Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik

· Menguasai Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)

· Sudah mengikuti Bimtek e-KTP

· Disiplin

· Ramah dan Supel

Ketertarikan

1. SOP Pelayanan Kartu Keluarga

2. SOP Surat Pindah Kependudukan

3. SOP KTP Elektronik

Peralatan/Perlengkapan

1. Komputer/Laptop

2. Alat Komunikasi

3. Data Siak

4. Printer

5. Buku Kerja

6. Nota Dinas dan Lembar Desposisi

7. Ruang Tunggu

Peringatan

1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan

2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait

Pencatatan dan Pendataan

1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang

2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu

3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan

4. Menyimpan berkas dalam rak arsip

5. pencetakan

SOP PROSEDUR LAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA

SOP PROSEDUR LAYANAN PENERBITAN KARTU KELUARGA

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

1. Pengantar RT/RW

2. Formulir permohonan KK dari kelurahan

3. Fotocopy KK dan KTP

4. Fotocopy ijazah/akte kelahiran

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

5 Menit

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan

     

1. Komputer

2. Jaringan Komunikasi

5 Menit

Data Terekam pada Data Base Kependudukan

 

5

Pencetakan kartu Keluarga

     

1. Printer

2. Blangko Kartu Keluarga

10 Menit

Print Out Kartu Keluarga

 

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Kartu Keluarga tercetak

20 Menit

Kartu Keluarga di Paraf

 

7

Surat diserahkan kepada warga

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Kartu Keluarga diparaf

5 Menit

Kartu Keluarga di tandatangani

 

SOP PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH KEPENDUDUKAN

SOP PELAYANAN SURAT KETERANGAN PINDAH KEPENDUDUKAN  

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

 

 

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

1. Pengantar RT/RW

2. Formulir permohonan KK dari kelurahan

3. Fotocopy KK dan KTP

4. KTP asli / Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian

5. Fotocopy ijazah/akte kelahiran

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

5 Menit

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan

     

1. Komputer

2. Jaringan Komunikasi

3. Data Siak

10 Menit

Data Terekam pada Data Base Kependudukan

 

5

Pencetakan Surat Keterangan Pindah

     

1. Printer

2. Kertas

10 Menit

Print Out Kartu Keterangan  Pindah

 

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Kartu Keluarga Pindah tercetak

20 Menit

Surat Keterangan Pindah di paraf

 

7

Surat diserahkan kepada warga

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Kartu Keluarga Pindah  diparaf

5 Menit

Surat Keterangan Pindah ditandatangani

 

SOP PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH​

SOP PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TANAH

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

 

 

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

1. Pengantar RT/RW

2. Pengantar Lurah

3. Asli Surat Keterangan tanah bermaterai 6000 dan fotocopy nya

4. Fotocopy atas hak tanah :

a. Surat jual beli

b. Surat penyerahan tanah

c. Akta Jua Beli

d. Sertifikat Hak Milik (SHM)

5. Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemilik tanah

6. Fotocopy tanda lunas pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

1 Hari

Data Teregister

Cek Lokasi

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Surat Keterangan Tanah

     

1. Komputer

2. Printer

3. Kertas  

10 Menit

Surat Keterangan Tanah disimpan dalam file komputer

 

5

Pencetakan Surat Keterangan Tanah  

     

1. Printer

2. Kertas

10 Menit

Print Out Surat Keterangan Tanah

 

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel

     

1.  Lembar Disposisi

2. Pulpen  

3. Surat Keterangan Tanah tercetak  

10 Menit

Surat Keterangan Tanah diparaf

 

7

Surat diserahkan kepada warga,

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Surat Keterangan Tanah diparaf

10 Menit

Surat Keterangan Tanah di tandatangani

 

SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN​

SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB)

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

 

 

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

Permohonan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas :

1. Foto copy KTP

2. Foto copy Surat Tanah

3. Gambar bangunan yang berisi

a. Denah Bangunan

b. Site Plan dan Situasi Bangunan

c. Gambar Potong memanjang dan melintang

d. Gambar Tampak Depan dan Samping  

4. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB

5. Surat Rekomendasi dari Lurah setempat

6. Khusus untuk bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Termnal, Rumah Sakit, dll harus ada rekomendasi HO (Izin Tidak Ada Gangguan) dan Ijin Tetangga

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

10 Menit

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan  

     

1. Komputer

2. Printer

3. Kertas  

10 Menit

Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) disimpan dalam file komputer  

 

5

Pencetakan Rekomendasi Surat  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

     

1. Printer

2. Kertas

1 Hari

Print Out Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  

Cek Lokasi

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen  

3. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tercetak  

5 Menit

Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diparaf

 

7

Surat diserahkan kepada Pemohon

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diparaf

5 Menit

Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ditandatangani

 

 

SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZIN TEMPAT USAHA (SITU)

 

 

 

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

KECAMATAN ILIR TIMUR I

Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan

Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129

 

Nomor

:

520/             /SOP/IT.I/2016

Tanggal Pembuatan

:

       September 2016

Tanggal Revisi

:

 

Disahkan Oleh

 

CAMAT ILIR TIMUR I

 

 

 

AGUS RIZAL, AP, M. Si

NIP. 197508211994121002

 

Nama SOP

:

Prosedur Layanan Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

4. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011

6. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan

7. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan

8. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang

9. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang

Kualifikasi Pelaksanaan

1. Kasi Tantrib

2. Pengadministrasian Seksi Tantrib

3. Operator Komputer

· Menguasai Komputer

· Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik

· Disiplin

· Ramah dan Supel

 

Ketertarikan

1. SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

 

Peralatan/Perlengkapan

1. Komputer/Laptop

2. Printer

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi

5. Ruang Tunggu

 

Peringatan

1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan

2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait

 

Pencatatan dan Pendataan

1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang

2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu

3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan

4. Menyimpan berkas dalam rak arsip

5. Pencetakan

SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZINI TEMPAT USAHA (SITU)

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

Permohonan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas :

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab

2. Foto copy Surat Perjanjian Sewa/Kontrak  

3. Foto copy akte Pendirian Perusahaan

4. Gambar bangunan yang berisi :

· Denah Bangunan Tempat Usaha

· Ukuran Tempat Usaha

5. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB

6. Surat Rekomendasi dari Lurah setempat

7. Khusus untuk bangunan usaha seperti Hotel, Penginapan, Pabrik, Termnal, Rumah Sakit, dll harus ada rekomendasi HO (Izin Tidak Ada Gangguan) dan Ijin Tetangga

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

1 Hari

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan  

     

1. Komputer

2. Printer

3. Kertas  

10 Menit

Rekomendasi Surat Tempat Usaha (SITU) disimpan dalam file komputer  

 

5

Pencetakan Rekomendasi Surat  Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

     

1. Printer

2. Kertas

10 Menit

Print Out Surat Rekomendasi Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)  

 

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen  

3. Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

10 Menit

Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

 

7

Surat diserahkan kepada Pemohon

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) diparaf

10 Menit

Rekomendasi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) ditandatangani

 

SOP PROSEDUR LAYANAN PENERBITAN SURAT DOMISILI USAHA

 

 

 

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

KECAMATAN ILIR TIMUR I

Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan

Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129

 

Nomor

:

520/             /SOP/IT.I/2016

Tanggal Pembuatan

:

        September 2016

Tanggal Revisi

:

 

Disahkan Oleh

 

CAMAT ILIR TIMUR I

 

 

 

AGUS RIZAL, AP, M. Si

NIP. 197508211994121002

 

Nama SOP

:

Prosedur Layanan Penerbitan Surat Domisili Usaha

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

4. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011

6. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan

7. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan

8. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang

9. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang

Kualifikasi Pelaksanaan

1. Kasi Trantib

2. Pengadministrasian Seksi Trantib

3. Operator Komputer

· Menguasai Komputer

· Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik

· Disiplin

· Ramah dan Supel

Ketertarikan

1. SOP Pelayanan Penerbitan Surat Domisili Usaha

Peralatan/Perlengkapan

1. Komputer/Laptop

2. Printer

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi

5. Ruang Tunggu

Peringatan

1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan

2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait

Pencatatan dan Pendataan

1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang

2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu

3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan

4. Menyimpan berkas dalam rak arsip

5. pencetakan

SOP PROSEDUR PELAYANAN PENERBITAN SURAT DOMISILI USAHA

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

Permohonan diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas :

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab

2. Gambar bangunan yang berisi :

· Denah Bangunan Tempat Usaha

· Ukuran Tempat Usaha

3. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB

4. Surat Pengantar Ketua RT

5. Surat Rekomendasi dari Lurah setempat

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

10 Menit

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Surat Domisili Usaha  

     

1. Komputer

2. Printer

3. Kertas  

10 Menit

Surat Domisili Perusahaan disimpan dalam file Komputer  

 

5

Pencetakan Surat Domisili Usaha   

     

1. Printer

2. Kertas

1 Hari

Print Out Surat Domisili Usaha  

Cek Lokasi

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen  

3. Surat Domisili Usaha tercetak   

5 Menit

Surat Domisili Usaha diparaf

 

7

Surat diserahkan kepada Pemohon,

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Surat Domisili 

Usaha diparaf

5 Menit

Surat Domisili Usaha di Tandatangani

 

 

SOP PROSEDUR LAYANAN PENERBITAN SURAT DOMISILI USAHA

 

 

 

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

KECAMATAN ILIR TIMUR I

Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan

Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129

 

Nomor

:

520/             /SOP/IT.I/2016

Tanggal Pembuatan

:

        September 2016

Tanggal Revisi

:

 

Disahkan Oleh

 

CAMAT ILIR TIMUR I

 

 

 

AGUS RIZAL, AP, M. Si

NIP. 197508211994121002

 

Nama SOP

:

Prosedur Layanan Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

4. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011

6. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan

7. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan

8. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang

9. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang

Kualifikasi Pelaksanaan

1. Kasi Kesos

2. Pengadministrasian Seksi Kesos

3. Operator Komputer

· Menguasai Komputer

· Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik

· Disiplin

· Ramah dan Supel

Ketertarikan

1. SOP Pelayanan Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan

Peralatan/Perlengkapan

1. Komputer/Laptop

2. Printer

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi

5. Ruang Tunggu

 

Peringatan

1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan

2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait

 

Pencatatan dan Pendataan

1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang

2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu

3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan

4. Menyimpan berkas dalam rak arsip

5. pencetakan

SOP PELAYANAN REKOMENDASI SURAT IZIN OPERASIONAL PENDIDIKAN

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

Surat Permohonan dari Yayasan/Sekolah diatas kertas bermaterai Rp. 6000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas:

1. Foto copy KTP Penanggung Jawab

2. Surat Izin Tetangga

3. Foto copy Surat Tanah

4. Gambar Lokasi bangunan Sekolah

5. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB

6. Surat Pengantar Ketua RT

7. Surat Rekomendasi dari Lurah setempat

8. Daftar Jumlah Murid dan Tenaga Penganjar

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

10 Menit

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan

     

1. Komputer

2. Printer

3. Kertas  

10 Menit

Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan disimpan dalam file Komputer

 

5

Pencetakan Izin Operasional Pendidikan

     

1. Printer

2. Kertas

1 Hari

Print Out Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan   

Cek Lokasi

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distampel

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen  

3. Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan tercetak

5 Menit

Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan di paraf

 

7

Surat diserahkan kepada Pemohon,

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan diparaf

5 Menit

Rekomendasi Surat Izin Operasional Pendidikan di tandatangani

 

 

 

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

KECAMATAN ILIR TIMUR I

Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan

Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129

 

Nomor

:

520/             /SOP/IT.I/2016

Tanggal Pembuatan

:

         September 2016

Tanggal Revisi

:

 

Disahkan Oleh

 

CAMAT ILIR TIMUR I

 

 

 

AGUS RIZAL, AP, M. Si

NIP. 197508211994121002

 

Nama SOP

:

Prosedur Layanan Rekomendasi Partai Politik

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

5. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011

7. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan

8. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan

9. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang

10. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang

Kualifikasi Pelaksanaan

1. Kasi Trantib

2. Pengadministrasian Seksi Trantib

3. Operator Komputer

· Menguasai Komputer

· Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik

· Disiplin

· Ramah dan Supel

Ketertarikan

1. SOP Pelayanan Rekomendasi Partai Politik

Peralatan/Perlengkapan

1. Komputer/Laptop

2. Printer

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi

5. Ruang Tunggu

Peringatan

1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan

2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait

Pencatatan dan Pendataan

1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang

2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu

3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan

4. Menyimpan berkas dalam rak arsip

5. Pencetakan

 

 

SOP PELAYANAN REKOMENDASI PARTAI POLITIK

SOP PELAYANAN REKOMENDASI PARTAI POLITIK

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

Pemohon diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang ditujukan kepada Camat Ilir Timur II dengan melampirkan berkas:

1. KTP Penanggung Jawab

2. Rekomendasi dari Partai Politik

3. SK dari Partai Politik

4. Susunan/Bagan Partai Politik

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

10 Menit

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Rekomendasi Partai Politik

     

1. Komputer

2. Printer

3. Kertas

10 Menit

Rekomendasi Partai Politik disimpan dalam file Komputer

 

5

Pencetakan Rekomendasi Partai Politik

     

1. Printer

2. Kertas

15 Menit

Print Out Rekomendasi Partai Politik

 

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Rekomendasi Partai Politik tercetak

5 Menit

Rekomendasi Partai Politik diparaf

 

7

Surat diserahkan kepada pemohon

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Rekomendasi Partai Politik diparaf

5 Menit

Rekomendasi Partai Politik di tandatangani

 

SOP PELAYANAN REKOMENDASI DISPENSASI IZIN NIKAH  

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

1. KTP

2. Kartu Keluarga (KK)

3. N1, N2, N4 dari Kelurahan

4. Surat/Akte Cerai bila sudah Duda/Janda

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

10 Menit

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Penginputan Data Kependudukan

     

1. Komputer

2. Printer

3. Kertas

10 Menit

Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah disimpan dalam file Komputer

 

5

Pencetakan kartu Keluarga

     

1. Printer

2. Kertas

10 Menit

Print Out Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah

 

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah dicetak

5 Menit

Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah di paraf

 

7

Surat diserahkan kepada warga

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah diparaf

5 Menit

Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah di tandatangani

 

 

 

 

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

KECAMATAN ILIR TIMUR I

Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan

Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129

 

Nomor

:

520/             /SOP/IT.I/2016

Tanggal Pembuatan

:

         September 2016

Tanggal Revisi

:

 

Disahkan Oleh

 

CAMAT ILIR TIMUR I

 

 

 

AGUS RIZAL, AP, M. Si

NIP. 197508211994121002

 

Nama SOP

:

Prosedur Layanan Legalisir Surat Menyurat

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

4. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011

6. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan

7. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan

8. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang

9. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang

Kualifikasi Pelaksanaan

1. Kasi Pelum

2. Pengadministrasian Seksi Pelum

3. Operator Komputer

· Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik

· Disiplin

· Ramah dan Supel

 

Ketertarikan

1. SOP Pelayanan Legalisir Surat Menyurat

 

Peralatan/Perlengkapan

1. Komputer/Laptop

2. Printer

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi

5. Ruang Tunggu

 

Peringatan

1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan

2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait

 

Pencatatan dan Pendataan

1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang

2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu

3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan

4. Menyimpan berkas dalam rak arsip

5. Pencetakan

 

SOP PELAYANAN PENERBITAN SURAT KETERANGAN TIDAK MAMPU (SKTM) DAN JAMKESDA

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

1. Foto copy KTP

2. Foto copy Bukti Tanda Lunas PBB dan SPPT PBB

3. Surat Keterangan dai Ketua RT

4. Surat Rekomendasi dari Lurah Setempat  

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

5 Menit

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer dan Pengetikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA

     

1. Komputer

2. Printer  

3. Kertas

5 Menit

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA disimpan dalam file komputer

 

5

Pencetakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA

     

1. Printer

2. Kertas  

10 Menit

Print Out Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA

 

6

Surat diserahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA dicetak

5 Menit

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA di Paraf

 

7

Surat diserahkan kepada warga

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA diparaf

5 Menit

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan JAMKESDA di tandatangani

 

 

 

PEMERINTAH KOTA PALEMBANG

KECAMATAN ILIR TIMUR I

Jl. Mayor Santoso No. 01 Palembang Provinsi Sumatera Selatan

Telp. (0711) 356637 Fax. (0711) 356637 Kode Pos 30129

 

Nomor

:

520/             /SOP/IT.I/2016

Tanggal Pembuatan

:

       September 2016

Tanggal Revisi

:

 

Disahkan Oleh

 

CAMAT ILIR TIMUR I

 

 

 

AGUS RIZAL, AP, M. Si

NIP. 197508211994121002

 

Nama SOP

:

Prosedur Layanan Rekomendasi Despinsasi Izin Nikah

Dasar Hukum

1. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah dan Daerah Perubahannya

2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

3. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik

4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007

5. PP No. 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011

7. Perda No. 18 Tahun 2008 Tentang Kecamatan

8. Perwali No. 25 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kecamatan dan Kelurahan

9. Perwali No. 79 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusun SOP.AP dilingkungan Pemerintah Kota Palembang

10. Surat Edaran Sekda Kota Palembang No. 890/002151/VI tentang SOP dan Penyimpanan Visi Misi SKPD Kota Palembang

Kualifikasi Pelaksanaan

1. Kasi Kesos

2. Pengadministrasian Seksi Kesos

3. Operator Komputer

· Menguasai Komputer

· Menguasai Peraturan Standar Pelayanan Publik

· Disiplin

· Ramah dan Supel

Ketertarikan

1. SOPPelayanan Rekomendasi Dispensasi Izin Nikah

Peralatan/Perlengkapan

1. Komputer/Laptop

2. Printer

3. Buku Kerja

4. Nota Dinas dan Lembar Desposisi

5. Ruang Tunggu

Peringatan

1. Jika prosedur dan persyaratan tidak terpenuhi maka permohonan tidak akan dikabulkan

2. Diperlukan Koordinasi dengan seluruh stake holder yang terkait

Pencatatan dan Pendataan

1. Mendukung tercapainya pencapaian target kinerja yang diamanatkan pemerintah kota palembang

2. Masyarakat mendapatkan pelayanan terbaik, transfaran dan tepat waktu

3. Menbuat rencana jadwal pelaksanaan pelayanan

4. Menyimpan berkas dalam rak arsip

5. pencetakan

SOP PELAYANAN LEGALISIR SURAT MENYURAT  

No

Aktifitas

Pelaksana

Mutu Buku

Ket

Pemohon

Staf

Kasi

Sekcam

Camat

Kelengkapan

Waktu

Output

1

 

 

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

1

Pemohon Membawa/ melengkapi berkas

     

Berkas Permohonan

1. Foto copy KTP dan KK serta  Aslinya

2. Foto copy Bukti Tanda Linas PBB dan SPPT PBB

3. Surat Keterangan dari Ketua RT

4. Surat Pengantar dari Lurah setempat

5. Masa Kegunaan masih aktif atau sudah berakhir  

5 Menit

Berkas Permohonan Lengkap

 

2

Registrasi berkas masuk

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

5 Menit

Agenda (Catatan), dan arsip surat masuk

 

3

Verifikasi data

     

Dokumen Permohonan Lengkap

10 Menit

Data Teregister

 

4

Surat (yang telah memenuhi ketentuan) diserahkan Operator Komputer

     

1. Komputer

2. Printer

3. Kertas  

5 Menit

Berkas surat menyurat di cap Legalisir  

 

5

Surat disewrahkan kepada Sekcam untuk diparaf, dan ditandatangani Camat kemudian distempel  

     

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Berkas Surat menyurat sudah di cap legalisir  

5 Menit

Berkas Surat menyurat yang akan dilegalisir di paraf

 

7

Surat diserahkan kepada warga

Selesai

    

1. Lembar Disposisi

2. Pulpen

3. Berrkas surat menyurat yang akan di legalisir di paraf

5 Menit

Berkas Surat menyurat yang akan dilegalisir di tandatangani