Syarat semua Pelayanan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Pendaftaran Baru Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung jawab.
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar Direktur atau Penanggung jawab.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
- Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui Kementrian Hukum dan HAM.
- Fotokopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
- Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
- Fotokopi Surat Izin Gangguan.
- Melampirkan Neraca Awal Perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha atau Surat keterangan yang di persamakan dengan itu yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang ( contoh : rekomendasi BKSDA untuk bidang usaha penjualan hewan langka dan tumbuhan langka).
- Fotokopi bukti setor iuran BPJS Kesehatan bulan terakhir.
Perpanjangan / Daftar Ulang Usaha Perdagangan (SIUP)
- Surat Permohonan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung jawab.
- Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar Direktur atau Penanggung jawab.
- Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
- Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Kementrian Hukum dan HAM.
- Fotokopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada)
- Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
- Fotokopi Surat Izin Gangguan
- Melampirkan Neraca Awal Perusahaan.
- Fotokopi Izin Usaha atau Surat keterangan yang di persamakan dengan itu yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang (contoh : rekomendasi BKSDA untuk bidang usaha penjualan hewan langka dan tumbuhan langka).
- Untuk perpanjangan/ daftar ulang/perubahan melampirkan surat izin asli.
- Fotokopi bukti setor iuran BPJS Kesehatan bulan terakhir.