Pelayanan

Syarat semua Pelayanan

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

 

Pendaftaran Baru Usaha Perdagangan (SIUP) 

  1. Surat Permohonan
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung jawab.
  1. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar Direktur atau Penanggung jawab.
  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.
  1. Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui Kementrian Hukum dan HAM.
  1. Fotokopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).
  1. Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.
  1. Fotokopi Surat Izin Gangguan.
  1. Melampirkan Neraca Awal Perusahaan.
  1. Fotokopi Izin Usaha atau Surat keterangan yang di persamakan dengan itu yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang ( contoh : rekomendasi BKSDA untuk bidang usaha penjualan hewan langka dan tumbuhan langka).
  1. Fotokopi bukti setor iuran BPJS Kesehatan bulan terakhir.

 

Perpanjangan / Daftar Ulang Usaha Perdagangan (SIUP)

  1. Surat Permohonan
  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung jawab.
  1. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar Direktur atau Penanggung jawab.
  1. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan
  1. Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui oleh Kementrian Hukum dan HAM.
  1. Fotokopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada)
  1. Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum
  1. Fotokopi Surat Izin Gangguan
  1. Melampirkan Neraca Awal Perusahaan.
  1. Fotokopi Izin Usaha atau Surat keterangan yang di persamakan dengan itu yang di terbitkan oleh instansi yang berwenang (contoh : rekomendasi BKSDA untuk bidang usaha penjualan hewan langka dan tumbuhan langka).
  1. Untuk perpanjangan/ daftar ulang/perubahan melampirkan surat izin asli.
  1. Fotokopi bukti setor iuran BPJS Kesehatan bulan terakhir.