Perizinan

PENDAFTARAN BARU USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

  1. Surat Permohonan.

  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Paspor Direktur Utama atau Penanggung Jawab.

  3. Pas foto ukuran 3 x 4 cm sebanyak 2 (dua) lembar Direktur atau Penanggung jawab.

  4. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan.

  5. Data Akta Pendirian Perseroan yang telah diketahui Kementrian Hukum dan HAM.

  6. Fotokopi Akta perubahan pendirian Perseroan (apabila ada).

  7. Fotokopi Keputusan Pengesahan sebagai Badan Hukum.

  8. Fotokopi Surat Izin Gangguan.

  9. Melampirkan Neraca Awal Perusahaan.

  10. Fotokopi Izin Usaha atau Surat Keterangan yang di persamakan dengan itu yang di terbitkan oleh Instansi yang berwenang (contoh : rekomendasi BKSDA untuk bidang usaha Penjualan Hewan langka dan Tumbuhan Langka).

  11. Fotokopi bukti setor iuran BPJS Kesehatan bulan terakhir.

Pemakaman Jenazah Baru

  1. Rekomendasi dari DPJPP Kota Palembang.

  2. Surat Keterangan Laporan Kematian dari RT setempat atau Kelurahan setempat.

  3. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dan KTP pemohon.

  4. Surat Keterangan Pemeriksaan Jenazah dari Rumah Sakit atau Puskesmas.

  5. Membayar retribusi sesuai blok tanah makam yang di kehendaki dan ahli waris mendapat surat IPTM (Izin Penggunaan Tanah Makam) yang berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.

Untuk syarat dan form perizinan silahkan klik tombol di bawah ini.