Kecamatan Ilir Timur Satu Palembang memiliki luas ± 650 ha terdiri dari 11 Kelurahan, yaitu :
- Kelurahan Tiga-belas Ilir dengan luas wilayah ± 8,2 ha
- Kelurahan Empat-belas Ilir dengan luas wilayah ± 8,7 ha
- Kelurahan Lima-belas Ilir dengan luas wilayah ± 22,8 ha
- Kelurahan Enam-belas Ilir dengan luas wilayah ± 24,0 ha
- Kelurahan Tujuh-belas Ilir dengan luas wilayah ± 30,0 ha
- Kelurahan Delapan-belas Ilir dengan luas wilayah ± 16,0 ha
- Kelurahan Dua-puluh Ilir Satu dengan luas wilayah ± 161,25 ha
- Kelurahan Dua-puluh Ilir Tiga dengan luas wilayah ± 138,19 ha
- Kelurahan Dua-puluh Ilir Empat dengan luas wilayah ± 96,0 ha
- Kelurahan Sungai Pangeran dengan luas wilayah ± 132,66 ha
- Kelurahan Kepandean Baru dengan luas wilayah ± 12,20 ha
Tugas pokok, fungsi dan Uraian Tugas serta struktur organisasi Kecamatan Ilir Timur Satu Kota Palembang diatur berdasarkan Peraturan Walikota Palembang Nomor 76 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Kecamatan. Berdasarkan Peraturan Walikota tersebut, bahwa Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Walikota Palembang dalam penyelenggaraan Sebagian Urusan Pemerintahan Umum yang dilimpahkan oleh Walikota.